Terbaik Bagi Anak, Putusan Hakim Ikuti Rekomendasi PK Bapas Surakarta

    Terbaik Bagi Anak, Putusan Hakim Ikuti Rekomendasi PK Bapas Surakarta
    PK Pertama Bapas Surakarta, Bintang Adi Prakoso, melakukan pendampingan anak di PN Karanganyar

    KARANGANYAR - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Bapas Kelas I Surakarta melaksanakan pendampingan pada sidang anak di Pengadilan Negeri Karanganyar, Rabu (09/11). Anak AMB (13) terlibat tindak pidana Pencurian Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

    PK telah mempelajari kasus Anak dan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terkait anak AMB, dan memberikan rekomendasi terbaik untuk Anak mengingat banyak hal yang meringankan Anak. Putusan Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar pun akhirnya mengikuti rekomendasi PK Bapas yaitu penempatan 6 bulan di LPKS.

    PK Pertama, Bintang Adi Prakoso mengaku puas dengan putusan hakim. “Ini merupakan kali pertama Anak melakukan tindak pidana, masih banyak potensi baik yang bisa digali oleh Anak tersebut”, ungkap Bintang.

    “Terlebih Anak adalah penerus masa depan bangsa, semoga dengan putusan ini AWB bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan mampu menggapai masa depan cerah”, tutup Bintang.

    (Tim Humas Bapas Surakarta)

    surakarta jawa tengah
    Bapas Surakarta

    Bapas Surakarta

    Artikel Sebelumnya

    Peringatan Maulid Nabi Bapas Surakarta:...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Kualitas Layanan Paspor, Kakanwil...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro

    Tags